Salin Artikel

Viral Foto Pengendara Motor Berhenti Mepet Pintu Perlintasan KA, Ini Imbauan PT KAI

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah foto yang menunjukkan seorang pengemudi motor berhenti mepet pintu perlintasan kereta api viral di media sosial, akhir pekan lalu.

Dalam foto itu terlihat kereta api tengah melintas di belakang pengendara motor tersebut.

Posisinya pun terlihat sangat dekat dengan kereta api yang melintas.

Foto yang diunggah sebuah akun di media sosial Twitter ini langsung mendapatkan tanggapan dari warganet.

Lebih dari 9.200 pengguna membagikan ulang dan mendapatkan lebih dari 6.900 komentar.

Bagaimana tanggapan dan imbauan PT Kereta Api Indonesia?

Kepala Humas PT KAI Edy Kuswoyo menyayangkan perilaku pengguna jalan yang tak disiplin saat melintas palang atau pintu perlintasan kereta api.

Ia mengatakan, perilaku seperti ini masih kerap ditemui.

"Walaupun tidak sampai memakan korban, namun tindakan pelanggaran yang masih acap ditemui ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing di perlintasan kereta api sangat rendah," ujar Edy saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Menurut Edy, ketentuan UU jelas mengatur soal wajibnya perilaku disiplin di perlintasan kereta api.

"Disebutkan juga bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Edy.

Edy mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan kendaraan ketika kereta akan melintas.

"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.

Ia menekankan, mengurangi kecepatan dan menghentikan kendaraan serta mendahulukan perjalanan kereta api bagian dari kedisiplinan di jalan raya.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," lanjut Edy.

Aturan dan sanksi

Adapun aturan dan sanksi tercantum dalam Pasal 114 dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 pada intinya menyatakan, di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api.

Sementara, Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada
perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/15491121/viral-foto-pengendara-motor-berhenti-mepet-pintu-perlintasan-ka-ini-imbauan

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke