Salin Artikel

Mau Jadi Menteri, Ketua Parpol Tak Boleh Rangkap Jabatan

Hal tersebut diutarakan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

“Walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan," ucap Nasir seperti dalam keterangan tertulis.

Nasir Djamil menambahkan, bila seorang ketua parpol yang dipilih presiden untuk menduduki posisi menteri dalam kabinet kerjanya, seharusnya dia lebih mendahulukan tugas sebagai menteri daripada di partainya.

Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kader untuk memiliki landasan profesional dalam menjalankan tugas.

“Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini, orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral sehingga bisa mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak,” kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/18000681/mau-jadi-menteri-ketua-parpol-tak-boleh-rangkap-jabatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com