Salin Artikel

Alasan Megawati Sebut Nama Ahok dalam Pidato Politik di Kongres PDI-P

Eriko mengatakan, Mega sengaja menyebut nama Ahok karena Ahok dinilai sebagai simbol bahwa PDI-P memerangi politik identitas.

"Di tengah esensi pelbagai perbedaan, di tengah sekarang problem radikalisme ya, problem politik identitas, kita tidak boleh mengabaikan yang namanya prinsip kita saling menghargai, saling bertoleran, saling menghormati," kata Eriko kepada wartawan, Kamis (8/8/2019) malam.

Eriko mengatakan, disebutnya nama Ahok juga menandakan bahwa Megawati tidak melupakan Ahok meski baru tercatat sebagai kader PDI-P dan sempat bermasalah dengan hukum.

"Kita tidak pernah meninggalkan beliau, dan tidak pernah mau mengatakan bahwa karena ada hal seperti itu (masalah hukum) dia bukan bagian kita. Nah itu yang ingin ditunjukkan oleh ketua umum kami," ujar Eriko.

Kendati demikian, menurut Eriko, disebutnya nama Ahok tak berarti Ahok akan mendapat tugas atau jabatan khusus di tubuh organisasi PDI-P atau pemerintahan.

Menurut Eriko, Ahok belum mempunyai niat untuk kembali berlaga di kancah politik. PDI-P, kata Eriko, menghargai keputusan Ahok.

"Jadi biarlah kita berikan kesempatan beliau, PDI Perjuangan memberi kesempatan kepada beliau untuk menata kehidupannya dulu. Soal nanti politik atau apa, nantilah. Tanyakanlah kepada beliau," kata Eriko.

Diberitakan sebelumnya, Megawati menyebut nama Ahok ketika membacakan pidato politik dalam Kongres V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Kamis kemarin.

"Basuki Tjahaja Purnama, karena sudah jadi kader PDI Perjuangan," kata Mega.

Ahok lantas berdiri.

"Ada yang bilang, jangan dong panggil Pak Ahok lagi. Saya bilang ya emang namanya begitu. Pak Purnama, Pak Purnama, apa kabar," kata Mega yang disambut tawa kader dan undangan.

"Ya kan senang ya kalau tertawa ya," ucap dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/07354861/alasan-megawati-sebut-nama-ahok-dalam-pidato-politik-di-kongres-pdi-p

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke