Salin Artikel

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya

Perintah ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan Partai Golkar untuk DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan IV oleh MK.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya daerah pemilihan Surabaya IV," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara di antara sesama caleg Golkar.

Caleg nomor urut 04 Agoeng Prasodjo menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Surabaya IV, Aan Ainur Rofik.

Agoeng mengklaim, telah kehilangan suara di dua TPS. Bersamaan dengan itu, terjadi penambahan suara untuk Aan di dua TPS pula.

Di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Agoeng kehilangan 1 suara, sementara suara Aan bertambah 20. Di TPS 31 kelurahan yang sama, suara Aan bertambah 27.

Terakhir, di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal, Agoeng kehilangan 21 suara.

Kesalahan pencatatan perolehan suara itu sempat dilaporkan Agoeng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas laporan itu, Bawaslu telah memerintahkan KPU memperbaiki pencatatan perolehan suara di 3 TPS yang dipersoalkan.

Namun, perintah Bawaslu itu tidak dilaksanakan KPU. Dalihnya, tidak ada landasan hukum bagi mereka untuk memperbaiki pencatatan suara setelah hasil pemilu dilakukan secara nasional.

Atas duduk perkara ini, Mahkamah memandang bahwa segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah ditetapkanya perolehan suara nasional memang menjadi kewenangan MK.

Oleh karenanya, Mahkamah memandang perlu dilakukan penghitungan suara ulang di tiga TPS yang dipersoalkan.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4," kata Hakim Anwar Usman.

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta kepolisian melakukan pengamanan.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/05500091/mk-perintahkan-kpu-hitung-ulang-suara-3-tps-di-surabaya

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke