"Sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang pertama ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
KPK menetapkan keduanya jadi tersangka TPPU berdasarkan fakta-fakta baru yang dianggap signifikan. Penyidikan terhadap kasus TPPU itu pun sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro.
"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata Laode.
Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sebagian dari uang itu, kata Syarif, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.
"Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," tutur Laode.
"Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," kata dia.
Untuk Hadinoto, Soetikno juga diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro ke rekening Hadinoto di Singapura.
Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus suap sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/19522931/alasan-kpk-tetapkan-eks-dirut-garuda-dan-pengusaha-jadi-tersangka-tppu