Maman mengatakan pembayan kompensasi harus diutamakan sebab tidak sedikit kerugian yang dialami oleh publik akibat pemadaman listrik.
"Kami dari komisi VII mendorong kepada PLN untuk memprioritaskan yang paling utama adalah kompensasi kepada publik, karena tidak sedikit kerugian yang diterima oleh publik," ujar Maman saat ditemui seusai menghadiri rapat tertutup dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Maman mengatakan, kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasinya bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif. Adapun total kompensasinya senilai Rp 839 miliar.
"Kami dari komisi VII akan terus mengawasi terkait mengenai realisssi kompensasi kepada publik," kata Maman.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten menuturkan pihaknya berkomitmen memberikan kompensasi atas pemadaman listrik senilai Rp839 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/17270971/komisi-vii-minta-pln-prioritaskan-kompensasi-pemadaman-listrik