Salin Artikel

Polri Tangani 6 Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait "Fintech Nakal"

Dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait penagihan tanpa etika yang dilakukan desk collector, sebutan untuk debt collector atau penagih utang versi fintech.

"Yang lainnya masih dalam proses karena lebih mengarah kepada pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," tutur Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

"Karena di situ mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya info maupun dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik," ujar Rickynaldo.

Rickynaldo mengatakan bahwa regulasi untuk menjerat fintech "nakal" masih terbatas.

Saat ini, Polri baru bisa mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik saja.

Itu pun, menurut Rickynaldo, tak seluruhnya aktivitas ilegal perusahaan fintech dapat dijerat hukum.

Rickynaldo menyebut, terdapat sekitar tujuh dugaan tindak pidana yang dapat dijerat menggunakan UU ITE.

Ketujuhnya yakni penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar-gambar porno, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data, dan akses ilegal.

Dengan begitu, efek lainnya adalah aparat kepolisian juga tidak maksimal dalam menjerat pemimpin maupun korporasi fintech tersebut.

"Bosnya tidak dijerat hukum, bosnya tidak melakukan penghinaan," kata Rickynaldo.

"Karena kita tidak punya regulasi yang pas, kita tidak bisa menjerat korporasinya. Karena perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan orang per orang. Delik aduan seperti itu," ujarnya.

Oleh karena itu, Rickynaldo mengimbau para korban agar melapor kepada polisi.

Karena belum banyak yang mau melapor, aparat kepolisian juga mendatangi para korban untuk membantu membuat laporan polisi.

"Kendalanya para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung, atau menunjuk kuasanya membuat laporan kepolisian," ucap Rickynaldo.

"Sehingga kami berusaha jemput bola dengan mencari para korban untuk kita bantu membuat laporan polisi," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/16065151/polri-tangani-6-kasus-pencemaran-nama-baik-terkait-fintech-nakal

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke