Sebab, saat ini hukum acara pidana masih banyak yang timpang tindih karena tidak ada pembaruan.
"Kalau dalam RUU KUHAP kita dorong segera (diselesaikan) karena UU-nya sudah terlalu lampau ya dari tahun 1981. Maka dari itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan buku soal KUHAP supaya mempermudah anggota DPR menyelesaikan RUU supaya sistem hukumnya tidak ada yang tumpang tindih," ujar Tim Penyusun Buku "KUHAP", Yan Aswari, yang juga jaksa Kejagung di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Aswari menyampaikan, ada sejumlah poin yang dijabarkan dalam buku tersebut terkait permasalahan dalam KUHAP saat ini, seperti soal penangkapan penahanan, penyitaan aset, penyidik dan penuntut umum, dan wewenang pengadilan untuk mengadili.
Menurut dia, selama ini Kejagung sudah berperan aktif dalam mendesak DPR menyelesaikan RUU KUHAP.
Hal itu dilakukan karena kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang sentral dalam menghubungkan penegak hukum lainnya.
Apalagi, lanjut dia, banyak pihak yang juga belum menyadari akan adanya beberapa pasal dalam KUHAP yang telah dihapus atau diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terdapat 130 perundang-undangan yang memiliki hukum acara yang berbeda. Telah dilakukan pengkajian, ada lebih dari 1.300 pasal yang memuat aturan formil dalam 130 perundang-undangan," kata Jaksa Fungsional pada Asisten Umum Jaksa Agung RI itu.
Sementara itu, Koordiantor Divisi Hukum Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun, menuturkan, pihaknya senada dengan Kejagung bahwa ada pasal-pasal yang tidak sinkron di KUHAP.
Maka dari itu, ia meminta RUU KUHAP segera diselesaikan agar ada harmonisasi hukum pidana.
"Bahwa memang ada pasal-pasal yang enggak sinkron, perlu harmonisasi. Artinya memang harus segera RUU KUHAP selesai sebelum ada kasus tumpang tindih," ucap Tama.
Dia mencontohkan, salah satu peraturan dalam KUHAP yang belum diatur yakni terkait pidana korupsi di bidang korporasi.
Sejauh ini, lanjut dia, aturan pidana korupsi korporasi terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Dalam konteks kekosongan hukum, perma itu perlu, tetapi, ke depan kenapa pidana korupsi korporasi enggak dimasukkan saja dalam UU. Apalagi bicara soal dampak, korupsi korporasi itu besar sekali," ucap Tama.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/00155261/kejagung-dan-icw-dorong-dpr-rampungkan-ruu-kuhap