Yudi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.
Perbuatan Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, Terdakwa berterus terang, dia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Yudi dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp 55,5 juta.
Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita.
Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard.
Keseluruhan proyek di Krakatau Steel itu bernilai Rp 13 miliar. Menurut jaksa, PT Tjokro Bersaudara telah bekerja sama dengan Krakatau Steel sejak 1984.
Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel.
Alexander mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/16590691/kasus-suap-krakatau-steel-dirut-tjokro-bersaudara-dituntut-1-tahun-8-bulan