"Kita masih akan masih berdiskusi panjang, apakah (e-rekap) ini diterapkan di seluruh wilayah, apakah hanya di beberapa daerah tertentu," kata Pramono dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Pramono mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk merealisasikan wacana ini.
KPU juga akan melakukan sejumlah uji coba untuk dapat merumuskan sistem, prosedur, dan sumber daya manusia terbaik dalam e-rekap.
"Kita belum memutuskan pilot project daerah, belum kita putuskan, karena itu kan keputusan pleno," ujar Pramono.
Di luar itu, KPU masih terus melanjutkan wacana ini dengan merumuskan landasan hukum dan mendorong kesiapan publik.
"Yang pasti ketika rumusan (e-rekap) itu sudah dituangkan di draf PKPU (Peraturan KPU), pasti akan melalui uji publik formal dengan masyarakat sipil dan parpol, dan harus dikonsultasikan dengan pemerintah," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) dalam Pilkada 2020. Wacana ini akan meniadakan rekapitulasi manual secara berjenjang seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020. Direncanakan, pemungutan suara Pilkada digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/17114321/e-rekapitulasi-pilkada-2020-belum-tentu-diterapkan-di-seluruh-daerah