Kesaksian ini disampaikan Dahlia dalam sidang sengketa pemilu legislatif yang dimohonkan PDIP untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak memilih, tetapi nama dan tanda tangan saya ada di formulir C7 (daftar hadir pemilih di TPS)," kata Dahlia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Dahlia mengaku, nama dan tanda tangannya dicatut sebagai pemilih di TPS 2 Desa Hibrida Jaya, Kecamatan Teluk Balengkong, Indragiri Hilir.
Ia memang tercatat sebagai pemilih di TPS tersebut. Hanya saja, saat pemungutan suara ia tak mencoblos dan datang ke TPS itu karena sedang berada di daerah lain.
Namun demikian, faktanya, nama dan tanda tangan Dahlia tertera sebagai pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya.
Menurut dia, kejadian pencatutan nama dan tanda tangan ini tidak hanya dialami dirinya. Dahlia yang berprofesi sebagai bidan ini mengatakan bahwa peristiwa ini juga dialami pasiennya bernama Widyawati.
Tetapi, berbeda dengan Dahlia, nama dan tanda tangan Widyawati dicatut di salah satu TPS di Desa Sumber Makmur Jaya, Teluk Balengkong.
"Padahal sejak awal Januari 2019, Ibu Widyawati sudah pindah ke Desa Tembilahan," kata Dahlia.
Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan kesaksian Dahlia untuk bahan mengambil putusan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/15062431/di-sidang-mk-saksi-pdi-p-mengaku-namanya-dicatut-sebagai-pemilih