Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, penggunaan celana ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Dalam peraturan itu disebutkan, perempuan dapat mengenakan rok atau celana panjang.
"Dalam aturannya kan 'dapat' , maka bisa menyesuaikan semuanya, hijab, pakai celana," kata Heru saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Heru mengatakan, aturan anggota putri Paskibraka menggunakan celana panjang ini memang awalnya dibuat untuk memudahkan mereka yang berhijab.
Namun, akan lebih baik jika semua anggota putri Paskibraka menggunakan celana panjang demi keseragaman.
"Yang tidak hijab bisa pakai rok, tapi untuk keseragaman dan keindahan maka bisa celana dan lebih rapi," kata Heru.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh, berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi atau menebar rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok.
"Kebijakan ini semata agar tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak tiba-tiba, apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam," kata dia.
Terhadap tanggapan sebagian masyarakat yang mencibir kebijakan itu, Ni'am memaklumi karena bisa jadi mereka kurang memahami landasannya secara utuh.
"Apalagi memperoleh informasinya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa dipahami," kata Ni'am.
"Ayo sama-sama kita dukung persiapan Diklat Paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif," tuturnya.
Saat ini, 68 anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional Cibubur.
Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/11090751/anggota-paskibraka-nasional-2019-putri-pakai-celana-panjang-ini-penjelasan