Instruksi itu dinilai bukan semenjak Presiden mengungkapkan instruksi tersebut.
Dedi sekaligus meyakini, Polri mampu menuntaskan kasus tersebut sesuai perintah Presiden.
"Waktu tiga bulan itu terhitung sejak Agustus 2019 mendatang. Kami juga yakin waktu tiga bulan yang diberikan Presiden cukup untuk mengungkap kasus ini," kata Dedi usai berkunjung ke Mapolda Kepri, Sabtu (27/7/2019) kemarin.
Sesuai arahan Presiden, tim teknis ini akan bekerja secara maksimal, efektif dan efisien agar kasus yang sudah lama bergulir ini dapat diselesaikan sesuai harapan publik dan Novel sendiri.
Dedi juga meminta masyarakat tidak ragu terhadap kinerja tim teknis ini. Sebab, personel tim dipilih berdasarkan kemampuan penyelidikannya.
"Tim teknis dan tim pencari fakta merupakan personel polisi yang berkompeten, yang dipilih berdasarkan atas kemampuannya selama ini mengungkap kasus-kasus besar," jelas dia.
Ketika ditanya terkait apakah ada keterlibatan oknum polisi seperti yang diungkapkan Novel Baswedan, Dedi mengaku hal itu tidak bisa langsung ditanggapi dan harus disertai dengan bukti-bukti.
Apabila bukti itu memang ada, lanjut Dedi, korban bisa langsung menyerahkan bukti tersebut kepada tim teknis agar kasus ini cepat terungkap.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/28/12021111/polri-sebut-instruksi-presiden-soal-kasus-novel-dimulai-bulan-agustus