Salin Artikel

Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara

Budi merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan dua proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Yaitu, pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbarengan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mewajibkan Rachmat membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait vonis ini, jaksa KPK dan Budi Rachmat beserta penasihat hukumnya akan menggunakan masa pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp 1 miliar.

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait uang pengganti Rp 1 miliar tersebut. Majelis hakim memerintahkan uang sebesar Rp 80 juta yang diserahkan Budi ke KPK agar dirampas untuk negara.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa mencemarkan nama baik perusahaan tempat ia bekerja.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan justice collaborator.

Majelis hakim menganggap Budi terbukti merugikan negara sekitar Rp 56,9 miliar dalam dua proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Menurut hakim, Budi mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya. Caranya dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.

Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan. Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen atas pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam.

Selain itu, hal serupa dilakukan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Hakim memandang, perbuatan Budi memperkaya diri sendiri, sejumlah orang dan korporasi.

Majelis hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/18012401/korupsi-proyek-ipdn-mantan-gm-hutama-karya-divonis5-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke