Dalam rapat tersebut, Baiq yang diberi kesempatan menyampaikan pandangannya, berharap DPR menyetujui pemberian amnesti.
"Harapan saya mudah-mudahan bapak dan ibu, mudah-mudahan mempertimbangkan pengajuan amnesti saya," kata Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baiq mengatakan, DPR merupakan satu-satunya harapan untuk menolongnya lewat persetujuan pertimbangan amnesti tersebut.
"Saya tidak tahu harus kemana lagi. Karena saya tahu DPR itu wakil rakyat, tangan rakyat yang bisa menolong rakyatnya. Saya cuma rakyat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya, untuk mendidik mereka, menjadikan orang yang lebih berguna," ujarnya.
Baiq merasa apa yang dialaminya adalah bentuk ketidakadilan. Sebab, sejak menjalani proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya. Namun, Baiq meyakini keadilan pasti ada untuk dirinya.
"Tapi saya yakin, keadilan itu pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin itu, tangan-tangan bapak dan ibu mungkin akan mengangkat keadilan untuk saya. mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Dalam rapat pleno Komisi III, Baiq Nuril didampingi oleh kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra dan anak laki-lakinya Rafi.
Adapun, rapat tersebut dipimpin oleh Aziz Syamsuddin dan turut hadir Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dan Herman Hery beserta sejumlah anggotanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/16203511/baiq-nuril-menangis-berharap-komisi-iii-setujui-pertimbangan-amnesti