Salin Artikel

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril

Sebelum rapat, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, parlemen melalui rapat Badan Musyarawah (Bamus) telah menunjuk komisi III untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Apakah Komisi III memberikan pertimbangan pemberian amnesti bagi Nuril kepada Presiden Jokowi? Azis mengatakan, lebih baik hal itu dilihat dari pandangan fraksi-fraksi saat rapat.

"Nanti kan kami ada rapat jam 13.00 WIB, melihat bagaimana pandangan fraksi," kata Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Usai rapat rampung digelar, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke dalam rapat paripurna sebelum dikirim ke Presiden Jokowi.

"Nanti, hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR. Nanti, secara mekanisme MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," pungkas Azis.

Pantauan Kompas.com, rapat baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB. Rapat dipimpin oleh Aziz dan turut hadir wakil ketua komisi III Erma Suryani Ranik dan Herman Hery beserta sejumlah anggotanya.

Pada awal rapat, Aziz meminta pendapat perwakilan fraksi apakah rapat pleno dilaksanakan terbuka atau tertutup. Seluruh anggota sepakat rapat dilakukan tertutup. Perangkat rapat pun mempersilahkan wartawan dan lainnya yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan.

Namun, tidak beberapa lama kemudian, rapat memutuskan untuk membukanya kembali. Wartawan pun diminta untuk masuk kembali ke dalam ruang rapat untuk dapat meliput.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam rapat Bamus DPR memutuskan, pembahasan pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.

Agus pun berharap Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam Rapat Paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus seusai memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/14053601/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bahas-amnesti-baiq-nuril

Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke