Salin Artikel

PKS Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Fahri Hamzah Ajukan Sita Paksa

Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sita paksa karena PKS tidak kunjung membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri sesuai putusan pengadilan.

"Pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan, dua kali juga tak dilaksanakan. Maka ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kami lakukan," kata Mujahid kepada wartawan.

Mujahid mengatakan, aset yang diajukan untuk disita itu dimiliki oleh lima orang pengurus PKS yang menjadi pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan oleh Fahri, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi.

Mujahid menyebut, aset tersebut terdiri dari harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan serta sejumlah harta bergerak. Namun, Mujahid enggan menjabarkan aset-aset apa saja yang dimaksud.

"Kalau secara nominal aset itu mungkin ada 8 aset ya. Kalau kami verifikasi bentuknya itu ada tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor," ujar Mujahid.

Adapun aset-aset itu akan disita setelah pihak PN Jakarta Selatan melakukan verifikasi.

Setelah diverifikasi dan disita, aset-aset sitaan akan dilelang hingga menemui angka Rp 30 miliar sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018 majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/14245361/pks-tak-kunjung-bayar-ganti-rugi-fahri-hamzah-ajukan-sita-paksa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke