Salin Artikel

Sudah 37 Gugatan Pileg yang Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK

Sebanyak 23 perkara ini sebelumnya diperiksa oleh Hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidanan selanjutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Atas putusan Mahkamah itu, pemeriksaan 23 gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kata lain, MK menolak 23 perkara tersebut.

Adapun penolakan 23 perkara ini diputuskan MK dalam berbagai alasan hukum, misalnya permohonan diajukan melewati tenggat waktu, permohonan yang disampaikan tak mendapat rekomendasi dari DPP partai pemohon, permohonan ditarik, hingga dalil permohonan (posita) tidak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum). 

Hingga siang ini, MK telah menolak 37 gugatan. Gugatan yang ditolak itu terdiri dari 14 gugatan yang berasal dari panel 1 dan 23 gugatan dari panel 2.

MK masih akan melanjutkan sidang pembacaan putusan untuk panel 3. Oleh karenanya, 37 gugatan yang tidak dilanjutkan ini bukan merupakan jumlah akhir.

Sementara ini, dari panel 1 dan 2, ada 81 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya. Angka ini terdiri dari 48 gugatan panel 1 dan 33 panel 2.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/14102631/sudah-37-gugatan-pileg-yang-tak-dilanjutkan-pemeriksaannya-oleh-mk

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke