Salin Artikel

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumut Diberhentikan dari Jabatannya

Yulhasni dinilai melanggar kode etik saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni," kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.

Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga.

Kejadian bermula saat Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukan Rambe di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara.

Atas dugaan ini, Lamhot mengadu lewat WhatsApp kepada Komisoner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.

Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengecek ulang data. Instruksi ini selanjutnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.

Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.

"Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019," ujar Harjono.

Selain Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU lainnya yang dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut.

DKPP juga memberhentikan Famataro Zai dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, dan memberhentikan Nigatinia Galo dari jabatan Ketua Divisi dalam lingkungan KPU Nias Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/19171671/langgar-kode-etik-ketua-kpu-sumut-diberhentikan-dari-jabatannya

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke