Bantahan ini disampaikan KPU dalam sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/7/2019).
"Dalil pemohon dalam permohonan a quo yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djoyohadikusumo sebanyak 4.158 suara, tidak benar," kata Kuasa Hukum KPU, Absar Kartabrata di Gedung MK.
Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara. Akan tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801.
Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.
Klaim kehilangan suara tersebut dikaitkan Saraswati dengan perolehan suara caleg DPRD Gerindra daerah pemilihan Koja, Cilincing dan Kelapa Gading bernama Andhika.
Andhika, yang merupakan tandem Saraswati, mendapatkan 20.242 suara. Sedangkan Saraswati hanya mendapatkan 16.084 suara di tiga kecamatan ini.
Saraswati menilai, perbedaan suara yang signifikan itu tak seharusnya terjadi. Fakta ini dianggapnya memperkuat dalil penyusutan suara.
Namun demikian, seluruh dalil tersebut dibantah oleh KPU.
KPU menilai, wajar jika perolehan suara Saraswati dan Andhika berbeda. Sebab, keduanya mencalonkan diri di dua jenis pemilihan yang berbeda, yaitu untuk DPR dan DPRD.
"Dalil pemohon yang pada pokoknya mendalilkan kehilangan suara dikarenakan terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya tak berdasar hukum," ujar Absar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/19584091/kpu-bantah-tudingan-keponakan-prabowo-subianto-soal-penyusutan-suara