Salin Artikel

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, MPR Dapat Berfungsi sebagai Penengah

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu berperan sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Peran dan fungsi lembaga negara MPR tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam ujian promosi doktor Abdul Kholik, SH, MSi, di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7/2019).

Dalam disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPR RI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi", Abdul Kholik meneliti soal sengketa kewenangan lembaga negara.

Sengketa kewenangan lembaga negara bisa saja terjadi, seperti antara DPR dan DPD. Penyelesaian sengketa tersebut menjadi problem sistem ketatanegaraan.

Saat ini, mekanisme penyelesaian sengketa antar lembaga negara adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, mekanisme penyelesaian melalui MK bagi DPD tidak berjalan efektif.

Adapun Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH, menjadi salah satu anggota dewan penguji.

Ma'ruf mengakui, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun setelah diteliti oleh Abdul Kholik ternyata penyelesaian oleh MK tidak efektif. Karena itu dicari jalan penyelesaian yang lain, yaitu melalui non judicial," kata Ma'ruf dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/7/2019).

Dalam penelitian itu, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara melalui jalur non judicial, MPR sebagai penengah lembaga-lembaga negara.

Peran MPR dapat difungsikan sebelum lembaga-lembaga negara yang bersengketa menempuh penyelesaian sengketa kewenangan melalui yudisial di MK.

Penyelesaian di MPR adalah dengan model dialogis dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Hasil penelitian untuk disertasi itu merekomendasikan MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. MPR menjadi mediator dan fasilitator. Namun disain ini akan disesuaikan tidak seperti yang ada dalam penyelesaian sengketa kasus yang lain," kata dia.

Penguatan kelembagaan

Oleh karena itu, MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain.

Dengan kedudukan yang lebih tinggi maka produk MPR dipatuhi lembaga negara lain.

"Jika timbul persoalan pada saat semua lembaga memiliki kewenangan yang sejajar maka sulit untuk diselesaikan," ujar dia.

Ma'ruf berharap, hasil penelitian disertasi Abdul Kholik ini menjadi masukan bagi MPR terkait sengketa kewenangan antara DPR dan DPD.

Hasil penelitian tersebut, lanjut dia, dapat menjadi bahan untuk ditelaah lebih lanjut dan menjadi rujukan bagi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian di MPR.

"Ke depan kita mendorong MPR mengambil peran itu (penyelesaian sengketa antar lembaga negara). Jadi kalau ada sengketa antar lembaga negara maka dibahas di MPR," kata Abdul Kholik.

Menurut dia, MPR bisa menjadi penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Pasalnya, MPR memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding lembaga negara lain, yaitu menetapkan dan mengubah UUD, melantik presiden, dan memberhentikan presiden.

Kedua, ia menambahkan, unsur di MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Artinya, secara tidak langsung, MPR mengikat DPR dan DPD. MPR sendiri merupakan lembaga permusyawaratan bukan perwakilan.

"Tupoksi MPR sesuai atau pas sebagai penengah sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa antar lembaga negara bisa dibahas di MPR," kata dia.

Setelah tercapai kesepakatan atau solusi dari sengketa itu, lanjut Abdul Kholik, baru kemudian diselesaikan secara hukum atau menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang.

"Kami ingin mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga permusyawaratan rakyat, tempat menyelesaikan masalah-masalah ketatanegaraan," ujar dia.

Sidang terbuka promosi doktor dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Dr Gunarto dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/13/20085851/sengketa-kewenangan-lembaga-negara-mpr-dapat-berfungsi-sebagai-penengah

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke