Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, ada tiga indikator yang harus ditelusuri pansel di tahap selanjutnya, yakni terkait dengan rekam jejak, persoalan etik, dan asas kepantasan.
"Ada tiga sebenarnya yang harus dilihat lebih jauh oleh pansel terkait dengan rekam jejak. Pertama memang harus dilihat apakah yang bersangkutan pernah melanggar hukum. Kedua persoalan etik dan ketiga asas kepantasan," tutur Kurnia kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Pada indikator ketiga, yakni asas kepantasan, kata Kurnia, pansel perlu melihat apakah ada capim yang memiliki berita-berita tidak baik dan sudah menjadi konsumsi publik.
ICW pun berharap, pansel melihat informasi dari tiga indikator tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut.
Jika nanti ditemukan kebenaran akan informasi-informasi itu, ujar Kurnia, maka sejatinya bisa dijadikan dasar bagi pansel untuk tidak menggugurkan capim yang bersangkutan.
"Selain dari itu memang ke depan pansel harus memastikan masukan-masukan dari masyarakat. Kita tidak berharap masukan-masukan itu sekadar formalitas belaka tanpa ada tindak lanjut," paparnya kemudian.
Seperti diketahui, pansel capim KPK meloloskan 192 capim dari 384 yang mendaftar. Selanjutnya, mereka akan mengikuti uji kompetensi, terdiri atas tes obyektif dan penulisan makalah pada 18 juli.
Kemudian hasil uji kompetensi akan diumumkan 25 juli, lalu disusul tes psikologi, kesehatan, penilaian profil, dan uji publik serta wawancara.
Adapun masyarakat juga bisa menyampaikan lewat surat elektronik ke panselkpk2019@setneg.go.id atau diserahkan ke Sekretariat Pansel KPK. Masukan-masukan perlu dilampir dengan bukti dan data.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/16220641/pansel-diminta-telusuri-masalah-hukum-hingga-berita-miring-192-capim-kpk