Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri oleh KPK

"Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Kemudian tim lain mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut.

"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dollar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.

Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.

"Di sana, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri berinisial NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur. Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang," kata Basaria.

Rinciannya, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.

"Setelah itu, tim KPK membawa NBA dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jalur penerbangan, Kamis, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB," kata Basaria.

Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap.

Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.

Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Hal itu mengingat temuan uang dalam pecahan mata uang asing di rumah dinas Nurdin.

Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/22312821/kronologi-penangkapan-gubernur-kepri-oleh-kpk

Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke