Salin Artikel

RUU Penyadapan, Komnas HAM Soroti Prosedur dan Hasil Penyadapan di Pengadilan

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan, hasil penyadapan yang dilakukan institusi penegak hukum sejatinya diuji di pengadilan untuk pembuktian barang bukti yang ditemukan.

"Kalau itu dari penegakan hukum ujung dari penyadapan harus diuji di pengadilan. Semua barang bukti tunduk pada prosedur pembuktian," kata Choirul dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

"Kalau dia (institusi penegak hukum) mengambilnya (menyadap) tanpa prosedur, ya tidak bisa dipakai atau bahkan penegak hukumnya bisa menilai ada kesalahan prosedur penyadapan," ujar dia.

Choirul Anam mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) memiliki kewajiban dalam menyertakan hasil penyadapannya di pengadilan. Sebab, penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakkan hukum.

Dalam konteks hukum, lanjutnya, penyadapan yang dilakukan KPK maupun institusi lain dengan seizin Kejaksaan harus dibawa di pengadilan sebagai barang bukti.

Dalam catatan Komnas HAM, institusi penegak hukum juga ada yang tidak menyertakan hasil penyadapan.

"Misalnya kejaksaan karena secara institusi mereka juga ada (melakukan penyadapan) . Di kejaksaan itu ada Japitum, Jampidsus, Jamintel, dan sebagainya. Yang punya alat sadap hanya Jamintel, namun hasil sadapan yang dilakukan Jamintel kerap tidak dibawa ke pengadilan," ucap Choirul.

"Untuk penegakan hukum buktinya harus diajukan di pengadilan, itu ciri-ciri pokok dari penyadapan penegakan hukum. Jadi kalau ada lembaga hukum menyadap tapi tidak membawa hasilnya ke pengadilan, itu bukan penyadapan kepentingan hukum," kata dia.

RUU Penyadapan ini merupakan salah satu Program Legislatif Nasional Prioritas 2019.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas pada Kamis (4/7/2019) menyampaikan, Dewan menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis pada Oktober mendatang.

Draf RUU Penyadapan ini juga mengatur soal tindak pidana yang dalam penyidikannya boleh dilakukan penyadapan.

Tindak pidana itu adalah korupsi yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan, dan perusakan hutan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/14404561/ruu-penyadapan-komnas-ham-soroti-prosedur-dan-hasil-penyadapan-di-pengadilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke