Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan pengawasan internal.
"Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN (penyelenggara negara)," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK kepada pelapornya.
Tim KPK ke Jawa Timur untuk mengklarifikasi LHKPN.
Febri menyampaikan, hasil pemeriksaan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan harta yang belum dilaporkan atau baru dimiliki penyelenggara negara.
"Setelah itu, penyelenggara negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya," ujar Febri.
Berdasarkan data per 27 Juni 2019, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif Kota Blitar jadi yang terendah se-Jawa Timur, yaitu di angka 39,55 persen.
Sementara itu, mengenai kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang menjadi yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum yang melaporkan LHKPN-nya.
Febri mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara.
"Jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK," ujar Febri.
Adapun para penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang dijadwalkan melaporkan kekayaannya terdiri dari bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, serta sejumlah kepala dinas dari berbagai kabupaten.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/09594401/kpk-klarifikasi-lhkpn-37-penyelenggara-negara-di-jawa-timur