Salin Artikel

Rumusan Pasal Pidana Terhadap Agama dalam RUU KUHP Masih Dapat Berubah

Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Arsul Sani menuturkan, pihaknya terbuka dengan setiap usulan rumusan pasal dari masyarakat terkait pembahasan RUU KUHP. Oleh sebab itu, ketentuan pasal=pasal tersebut masih dapat berubah.

"Masih memungkinkan (berubah). Itulah yang kami terbuka, draf usulannya seperti apa," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Arsul menjelaskan, draf RUU KUHP per 25 Juni 2019 merupakan rancangan draf yang disepakati dalam rapat tim perumus (Timus).

Dengan demikian, seluruh substansi pasal RUU masih dapat berubah dan dibahas kembali saat rapat Panja di tingkat komisi bersama pemerintah.

"Kan kesepakatan rapat di situ adalah yang kita sepakati itu di (rapat) Timus. Tapi kan boleh beda nanti di rapat tingkat Panja rapat pleno komisi, kan boleh," kata Arsul.

Namun, Arsul menekankan bahwa DPR dan Pemerintah telah sepakat tindak pidana terhadap agama tetap diatur dalam RUU KUHP.

Maka, usulan yang dapat ditampung dalam rapat hanya soal perubahan rumusan pasal, bukan permintaan untuk meniadakan pasal tindak pidana terhadap agama.

"Silakan mana (usulan.perubahan) pasalnya. Tapi jangan berdebat soal enggak perlu ada pasal itu. Karena DPR dan pemerintah sepakat itu perlu ada sebagai politik hukum kita," tutur dia.

Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, delik pidana terhadap agama diatur dalam enam pasal, yakni Pasal 313 hingga Pasal 318.

Keenam pasal itu diletakkan pada Bab VII dengan judul Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragam.

Namun, ketentuan delik pidana terhadap agama mendapat kritik dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil.

Koalisi berpendapat, meskipun ada perkembangan baik terkait delik-delik keagamaan, masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekhawatiran apabila diberlakukan.

Mereka memandang pasal-pasal tentang agama tersebut justru semakin membuka ruang diskriminasi, konflik, dan melegitimasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/11470821/rumusan-pasal-pidana-terhadap-agama-dalam-ruu-kuhp-masih-dapat-berubah

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke