Salin Artikel

Staf Pribadi Mengaku Bagikan "Uang Kopi" dari Sekjen KONI ke Anak Menpora

Miftahul bahkan mengaku membagikan uang itu ke dua anak Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Miftahul Ulum saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ulum bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.

Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

"Pernah (menerima uang), uang kopi pribadi saja," kata Ulum ke jaksa Ronald Worotikan.

Menurut Ulum, uang itu diberikan saat dia bertemu dengan Ending di Plaza Senayan tahun 2017.

Jaksa Ronald menanyakan dengan siapa saja Ulum bertemu Ending. Ulum pada awalnya menjawab bersama adik kandungnya.

"Siapa adik-adiknya?" tanya jaksa Ronald.

Ulum lantas menyebut nama panggilan dua anak Imam Nahrawi. Jaksa Ronald pun mempertanyakan mengapa ia menyebut dua anak Imam sebagai adik kandungnya.

"Ya adik, 'adik-adikan', Pak, enggeh. Anak-anak Pak Menteri," ujar Ulum.

Ia mengakui meminta uang ke Ending dengan menyebutnya sebagai uang kopi.

"Seingat saya (menerima) Rp 2 juta, Pak," ujar Ulum.

Jaksa Ronald pun kembali menanyakan apakah ia menerima sendiri atau dibagikan ke dua anak Imam.

"Saya terima dan bagi-bagikan, Pak. Kepada anak-anak Bapak," kata dia.

Ulum mengaku tak melaporkan penerimaan uang itu ke Imam. Sebab, ia menganggap hal itu urusan pribadinya saja.

"Lah ngapain ajak anak Pak Menteri?" tanya jaksa Ronald.

"Bukan mengajak, Pak, kebetulan kita jalan-jalan, liburan," ujar Ulum.

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

Sementara itu, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/20462281/staf-pribadi-mengaku-bagikan-uang-kopi-dari-sekjen-koni-ke-anak-menpora

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke