Hal itu disampaikan Miftahul saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.
Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
"Bulannya lupa, Pak, sekitar tahun 2018. Saya (sampaikan ke Ending) mau liburan ke Jogja, mohon seikhlasnya. Gitu aja," kata Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ia mengaku menyampaikan permintaan uang itu via aplikasi Whatsapp. Menurut Ulum, saat itu Ending tak merespons pesannya.
Kendati demikian, lanjut Ulum, Ending pada akhirnya mengirimkan uang ke rekeningnya. Ulum saat itu telah memberikan nomor rekeningnya ke Ending.
"Setahu saya (dikirim uang) Rp 15 juta. Sekali itu aja," kata dia.
Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI terkait urusan pencairan dana hibah.
Sementara dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/19565191/staf-menpora-mengaku-minta-uang-ke-sekjen-koni-untuk-liburan-ke-yogyakarta