Beberapa lembaga tersebut antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Kami juga akan melihat juga nanti bagaimana masukan dari lembaga negara lain, apakah itu dari intelijen (BIN), dari PPATK atau barang kali dari KPK," ujar Plate saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Menurut Plate, masukan dari lembaga lain itu untuk menelusuri rekam jejak semua calon anggota BPK.
NamunL, ia menekankan bahwa masukan tersebut sifatnya rahasia dan tidak bisa disampaikan kepada publik.
"Masukan itu sifatnya confidential, bukan untuk disampaikan pada publik karena ini terkait dengan pribadinya calon-calon. Jadi hanya untuk kebutuhan masukan bagi komisi XI," kata Plate.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari pimpinan DPR.
Komisi XI tengah melakukan proses seleksi administratif terhadap 63 berkas pendaftar calon anggota BPK.
Dari 63 pendaftar, 10 di antaranya politikus calon anggota legislatif yang gagal pada Pemilihan Legislatif 2019.
Sejumlah politikus yang mendaftar seleksi anggota BPK, antara lain Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, dan Ruslan Abdul Gani (Golkar).
Ada pula politikus Gerindra Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, dan Haerul Saleh.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/16191291/dpr-akan-minta-masukan-bin-ppatk-hingga-kpk-soal-seleksi-calon-anggota-bpk