BNPT dilibatkan Pansel Calon Pimpinan KPK dalam menjaring kandidat.
"Kami di sini menyampaikan bahwa radikalisme di sini adalah radikalisme perspektif negatif karena radikalisme ada juga dalam perspektif positif," kata Kepala BNPT Suhardi Alius di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Menurut dia, seseorang dinyatakan terpapar radikalisme jika yang bersangkutan bersifat intoleran.
Mereka yang radikal juga anti-Pancasila, terlibat organisasi teroris, hingga punya paham "takfiri" atau kerap mengkafirkan orang lain.
Kriteria-kriteria inilah yang akan digunakan BNPT dalam menelusuri rekam jejak kandidat dan selanjutnya menyampaikan pada Pansel Calon Pimpinan KPK.
"Kita berkeinginan bahwa pimpinan bukan hanya di KPK tapi di seluruh semua lini adalah orang-orang yang mampu menjaga wawasan kebangsaan dengan baik dan mampu mempertahankan eksistensi NKRI," kata Suhardi.
Saat ini, Pansel masih dalam tahapan audiensi dengan beberapa instansi terkait, seperti KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan media.
Sementara itu, pendaftaran calon pimpinan KPK akan berlangsung pada 17 Juni hingga 4 Juli 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/19131111/bnpt-ungkap-kriteria-dalam-menilai-capim-kpk-terpapar-radikalisme