Adapun, dari peristiwa kekerasan itu mengakibatkan 651 tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.
"Mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dengan beragam tindakan, seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas," kata Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Yati mengatakan, laporan tersebut disusun berdasarkan pemantauan dan advokasi yang dilakukan oleh Kontras. Laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat sipil untuk mendorong akuntabilitas Polri.
Ia mengatakan, laporan tersebut dibatasi menjadi tiga hal terkait polisi, yaitu keterlibatan polisi dalam praktik penyiksaan dan kesewenang-wenangan melakukan diskresi.
Selain itu, penggunaan senjata api oleh polisi dalam penanganan aksi massa dan menyoroti lembaga pengawas internal dan eksternal.
"Penggunaan senjata oleh kepolisian dalam penanganan ekspresi-ekpresi warga dalam peristiwa-peristiwa unjuk rasa, dan menyoroti lembaga pengawas internal dan eksternal," ujarnya.
Selanjutnya, Yati juga menyoroti tantang berat kepolisian dalam tahun politik, di mana netralitas dan profesionalitas polisi mendapat sorotan tajam oleh masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya menyoroti penanganan kasus 21-22 Mei 2019 yang mengakibatkan munculnya sentiment negatif yang kuat ke salah satu kubu.
"Polri mendapat ujian yang cukup besar di tengah kontestasi politik yang sengit dan terbaginya masyarakat dalam dua kubu politik," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/18544191/kontras-sepanjang-2018-2019-ada-643-kekerasan-dilakukan-oleh-polisi