Salin Artikel

Polisi Tangkap Pemilik Akun @rif_opposite yang Sebarkan Hoaks

Tersangka berinisial MAM (45) itu ditangkap di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 25 Juni 2019.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan bahwa konten yang disebar tersangka juga mengandung unsur ujaran kebencian.

"Tersangka kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Dani di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Konten yang dibuat MAM itu diduga menyindir tokoh pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga survei.

Dani mengatakan bahwa MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang ia sebarkan. Ia diketahui aktif melakukan aksinya sejak 2017.

Akun Instagram milik AMM tersebut telah menunggah 2.542 konten dan diikuti 1.896 pengikut.

"Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman. Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," kata dia.

Dari MAM, polisi menyita sebuah telepon genggam, sebuah sim card, dan kartu identitas tersangka.

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/17294371/polisi-tangkap-pemilik-akun-rif_opposite-yang-sebarkan-hoaks

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke