"Mari sama-sama kita hormati putusan MK. Kita jalankan bersama-sama sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief, sudah saatnya masyarakat kembali rukun dan bersatu.
Justru, yang paling penting dilakukan saat ini adalah mengawasi dan mengontrol pelaksanaan visi-misi serta janji peserta pemilu terpilih.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya," ujar Arief.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/15450281/ketua-kpu-minta-semua-pihak-jalankan-putusan-mk-sebagai-tanggung-jawab