Pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menuliskan bahwa mereka memiliki bukti atas dugaan pemilih fiktif itu dalam berkas permohonannya. Namun, barang bukti itu ternyata sama sekali tidak ada dan tidak pernah diserahkan ke MK.
"Mahkamah menilai untuk membuktikan dalil pemohon merujuk p144, tapi bukti p144 yang tertera dalam permohonan, tidak pernah diserahkan ke mahkamah jadi tidak bisa disahkan sebagai alat bukti," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan sikap mahkamah dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, untuk membuktikan gugatannya, pemohon juga menghadirkan Muhammad Maksum dan Jaswar Koto sebagai saksi dan ahli. Namun, keterangan yang didapat dari keduanya dinilai tidak menguatkan dalil yang disampaikan.
"Terkait pemlih fiktif 5,7 juta, pemohon tidak bisa membuktikan bahwa itu bisa merugikan pemohon. Meski ada bukti, tapi dalil juga tidak jelas, tidak diuraikan rinci bagaimana penambahan terjadi, apakah DPK itu benar-benar pemilih aktif serta akibat dan pengaruhnya pada perolehan suara," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Seandainya pemilih fiktif itu benar adanya, lanjut Hakim Konstitusi Saldi Isra, tidak dapat dipastikan bahwa pemilih fiktif itu memilih salah satu pasangan calon.
"Dengan demikian, dalil yang disampaikan pemohon tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/20554371/mk-pemohon-gagal-buktikan-adanya-57-juta-pemilih-fiktif