Salin Artikel

MK Merasa Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu, tetapi Terbatas

Namun, Mahkamah menilai, MK dapat mengadili dugaan pelanggaran pemilu secara terbatas.

"MK dapat memeriksa dan memutus apakah penyelenggaran pemilu sesuai ketentuan undang-undang atau tidak, yang berpengaruh pada hasil pemilu," ujar hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Suhartoyo mengatakan, MK tidak hanya mengadili perbedaan angka, tetapi juga bisa mengadili persoalan inkonstitusionalitas yang diduga memengaruhi perolehan suara.

Meski demikian, kewenangan MK tersebut terbatas. MK tidak mengadili semua masalah kualitatif, tapi hanya sebatas yang berhubungan dengan hasil pemilu.

MK bisa masuk ke wilayah kualitatif, sebatas jika dugaan pelanggaran itu belum ditangani oleh lembaga-lembaga berwenang yang diatur oleh undang-undang.

Misalnya, masalah yang belum diadili oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"MK bisa masuk wilayah kualitatif apabila lembaga yang ditunjuk undang-undang tidak melakukan kewenangannya. Kalau tidak, MK akan menilhilkan lembaga yang sudah diberikan kewenangan undang-undang," kata Suhartoyo.

Hingga pukul 14.20 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan putusan gugatan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/14210621/mk-merasa-berwenang-mengadili-pelanggaran-pemilu-tetapi-terbatas

Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke