Hal itu dipaparkan Lukman saat bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
"Ya itu pemberian ada pihak kepanitiaan terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran internasional. Jadi melalui atase agama," kata Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurut Lukman, uang yang diserahkan oleh atase agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia itu berasal dari salah satu pihak di keluarga kerajaan.
Lukman mengatakan, uang 30.000 dollar itu diserahkan lewat satu mantan atase agama dan atase agama Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia.
"Dua orang itu yang memberi uang itu," kata Lukman.
Ia lantas menceritakan salah satu proses penerimaan uang itu dari atase agama Kedubes Arab Saudi di Jakarta.
Lukman mengaku menerima uang itu sekitar pertengahan atau akhir tahun 2018. Ia tidak ingat persis.
Menurut Lukman, awalnya ia tidak menerima uang itu, meski atase agama itu menganggap pemberian uang tersebut merupakan hadiah.
"Saya tidak mungkin dan tidak boleh saya menerima itu dia memaksa. Ya sudah berikan saja untuk kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, rumah ibadah dan lain-lain," kata dia.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan apa benar uang itu diserahkan oleh atase agama Kedubes Arab Saudi di Jakarta.
"Iya, di Jakarta, betul," ujar Lukman.
Mendengar jawaban itu, jaksa KPK mengatakan kesaksian Lukman terkait sumber uang 30.000 dollar AS ini bisa memengaruhi hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.
Jaksa KPK kembali meminta ketegasan Lukman soal kebenaran sumber uang itu.
"Bukan dari orang lain? Ini banyak loh Pak Menteri. Ini kalau dirupiahkan banyak, Pak Menteri. Kalau betul, ngasihnya di mana?" ujar jaksa KPK lagi.
"Iya, iya saya tentu tahu itu banyak. Itu (dikasih) di ruang kerja saya," jawab Lukman.
Jaksa KPK mempertanyakan apa urgensinya atase agama Kedubes Arab Saudi memberikan uang tersebut ke Lukman. Lukman pun mengaku tak tahu maksud sebenarnya dari atase tersebut.
"Ada baiknya ditanyakan ke Beliau, tapi yang disampaikan ke saya dia merasa bahwa sangat puas dengan kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan Indonesia. Saya sampaikan tradisi saudara kita di Arab itu kalau sudah senang dia sering memberi hadiah macam-macam," kata Lukman.
Jaksa KPK pun mengingatkan bahwa posisi Lukman adalah sebagai pejabat negara.
Lukman menyadari bahwa dirinya tidak berhak menerima pemberian itu. Akan tetapi, ia dipaksa atase agama itu untuk menerimanya dan mempersilakan memanfaatkan uang itu untuk kegiatan kebaikan.
"Ketika digeledah itu ada tiga bulan di tangan Saudara?" tanya jaksa KPK.
"Iya mungkin lebih, bahkan saya lupa. Sejujurnya saya lupa kalau saya menyimpan dollar itu saking saya tidak ingat," sambung Lukman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/19044001/menag-lukman-ungkap-sumber-uang-30000-dollar-as-yang-disita-kpk-dari-ruang