Salin Artikel

Demi Rekonsiliasi, Politisi PPP Anggap Saksi 02 Tak Perlu Dilaporkan

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan tidak melaporkan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres.

Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya berniat melaporkan saksi 02 atas tuduhan kesaksian palsu dalam sidang itu.

"Rasanya tidak (perlu dilaporkan) karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita. Kalau gugatan itu misalnya sudah ditolak tapi kita masih persoalkan saksi-saksi itu, ya untuk apa juga?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Arsul, ini sesuai dengan pesan-pesan calon presiden Joko Widodo kepada tim suksesnya. Jokowi ingin ketegangan selama pilpres bisa turun setelah putusan MK dibacakan. Arsul menyebutnya dengan istilah soft landing.

"Atinya ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan rekonsiliasi merupakan bagian dari soft landing itu. Menurut dia, melaporkan saksi 02 justru tidak akan menciptakan rekonsiliasi itu.

"Saya enggak boleh bilang semua partai seperti itu wong saya belum ketemu dengan yang lain. Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan," ujar Arsul.

"Wong kalau benar (kesaksian palsu) juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan ada rencana dari direktoratnya untuk melaporkan salah satu saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Ade mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai principal dalam sengketa ini.

"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Saksi yang menurut Irfan telah menyampaikan keterangan palsu adalah Hairul Anas Suaidi, yang mengaku mengikuti pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Hairul dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK.

Dalam sidang, Hairul menyebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko mempresentasikan materi dengan menggunakan slide yang salah satu isinya berjudul "kecurangan bagian dari demokrasi".

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/17281761/demi-rekonsiliasi-politisi-ppp-anggap-saksi-02-tak-perlu-dilaporkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke