Salin Artikel

KPK Sarankan Tindak Pidana Korupsi Tak Diatur RKUHP

Namun, ia menyarankan agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.

"KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK minta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan," kata Rasamala saat ditemui dalam sebuah diskusi di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Rasamala mengatakan, dari aspek politik, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.

"Menkopolhukam sampai bertemu presiden untuk menyampaikan aspirasi, point of interest KPK terkait dengan RKUHP ini," ujarnya.

Rasamala menyarankan pada DPR agar tak buru-buru untuk mengesahkan RKUHP karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki.

"Kami mengikuti Pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan," tuturnya.

Lebih lanjut Rasamala mengatakan, kekhawatiran publik terkait pembahasan RKUHP yang tak memihak pemberantasan korupsi tidak bisa dikesampingkan. 

Itu, kata Rasamala, lantaran DPR dinilai masih belum bisa membangun kepercayaan publik, khususnya terkait pemberantasan korupsi.

"Terutama menyangkut pada kami di KPK, terkait dukungan pada pemberantasan korupsi," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/14474831/kpk-sarankan-tindak-pidana-korupsi-tak-diatur-rkuhp

Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke