Namun, ia menyarankan agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.
"KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK minta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan," kata Rasamala saat ditemui dalam sebuah diskusi di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Rasamala mengatakan, dari aspek politik, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.
"Menkopolhukam sampai bertemu presiden untuk menyampaikan aspirasi, point of interest KPK terkait dengan RKUHP ini," ujarnya.
Rasamala menyarankan pada DPR agar tak buru-buru untuk mengesahkan RKUHP karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki.
"Kami mengikuti Pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan," tuturnya.
Lebih lanjut Rasamala mengatakan, kekhawatiran publik terkait pembahasan RKUHP yang tak memihak pemberantasan korupsi tidak bisa dikesampingkan.
Itu, kata Rasamala, lantaran DPR dinilai masih belum bisa membangun kepercayaan publik, khususnya terkait pemberantasan korupsi.
"Terutama menyangkut pada kami di KPK, terkait dukungan pada pemberantasan korupsi," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/14474831/kpk-sarankan-tindak-pidana-korupsi-tak-diatur-rkuhp