Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap

Namun, ia mengingatkan jangan sampai penangguhan penahanan membuat penyidikan kasus tersebut terhambat hingga akhirnya menguap.

Fickar menjelaskan, mekanisme penangguhan penahanan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan selama ada orang yang dapat menjamin bahwa tersangka tersebut tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan kembali perbuatan kriminalnya.

"Dalam KUHAP memang bisa itu diajukan penangguhan penahanan. Yang mengajukan adalah tersangkanya atau keluarganya, boleh melalui penasihat hukum," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Fickar juga menilai tak masalah jika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersedia menjadi penjamin bagi tersangka. Sebab, baik Kivlan maupun Soenarko merupakan bekas prajurit TNI yang sudah banyak berjasa untuk negara.

"Bisa saja orang menafsirkan intervensi, tapi menurut saya itu lebih pada pemisahan bahwa orang itu pernah berjasa buat negara," kata dia.

Namun, dia mengingatkan jangan sampai penangguhan penahanan ini membuat proses penyidikan menjadi terhambat hingga akhirnya kasus kedua tersangka menguap begitu saja. Ia menyinggung soal Kivlan yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus Makar pada 2017 lalu. Namun, kasus itu menguap begitu saja.

"Kalau dilepaskan begitu saja dan tidak diteruskan, itu kesannya hukum menjadi alat penguasa. Kalau ada orang protes tangkap, udah aman, lepas lagi. Itu yang saya sebut hukum jadi alat politik dan kekuasaan," kata dia.

Fickar berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi kali ini. Pengusutan terhadap Kivlan dan Soenarko harus tuntas sampai ke meja hijau. Apalagi, kasus yang menjerat mereka sangat serius, yakni terkait kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan pejabat negara.

"Dalam konteks ini, ketika ini ditangguhkan, perkaranya harus tetap jalan," ujarnya.

Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama di TNI.

Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/12041551/penangguhan-penahanan-jangan-sampai-buat-kasus-kivlan-zen-dan-soenarko

Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke