Hal itu dikatakan Chandra saat bersaksi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019). Chandra dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Mereka setuju. Bahkan, saya berbincang dengan saksi 02 di sebelah saya. Kami berbisik, dia katakan, ya sudah lah supaya cepat saja," kata Chandra.
Menurut Chandra, saat itu Komisioner KPU lebih dulu meminta persetujuan kepada semua saksi calon presiden, saksi partai, dan saksi DPD. Komisioner KPU menawarkan agar hasil rekapitulasi disahkan seusai perhitungan suara provinsi pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Adapun, rekapitulasi terakhir yang dilakukan KPU adalah rekapitulasi di Provinsi Papua. Chandra saat itu menjadi saksi bagi calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Seingat kami tidak ada yang protes kenapa jadi tanggal 21 Mei," kata Chandra.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/11252081/saksi-01-sebut-saksi-prabowo-setuju-saat-pengesahan-rekap-nasional-pada-21