Ahli yang dimaksud yakni pakar IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Marsudi Kisworo.
Marsudi dihadirkan KPU pada lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) hari ini.
Menurut Luthfi, Marsudi hanya mampu menjelaskan latar belakang sistem informasi penghitungan pemilu (Situng) yang dimiliki KPU. Namun, Marsudi tidak menyentuh masalah substansial soal kecurangan TSM yang disoal kubu Prabowo-Sandi.
"Jadi kami ingin menjelaskan bahwasaannya KPU ini sebagai yang mendapat (mandat) konstitusional untuk menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil ini kedodoran, tidak siap mereka. Dan ahli yang dihadirkan mereka tidak menjelaskan apa-apa," ujar Luthfi usai persidangan.
Luthfi lantas membandingkan dengan keterangan 14 saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi. Ia menyebut, baik saksi maupun ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi bisa membuktikan bahwa kecurangan dalam pilpres 2019 terjadi secara TSM.
Ia menilai bahwa ahli yang dihadirkan KPU tidak mampu menjawab dalil permohonan Prabowo-Sandi, misalnya soal keamanan sistem Situng dan IT KPU.
"Harusnya KPU bisa memberikan counter terhadap itu. Kalau jawaban ahlinya (KPU) tadi banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti," ujarnya.
Luthfi sepakat dengan harapan KPU agar sistem penghitungan suara pemilu ke depan menjadi lebih baik.
Akan tetapi, ia menegaskan kondisi yang terjadi saat ini memperlihatkan KPU tidak siap menjadi penyelenggara pemilu yang diberi mandat oleh publik.
"Mestinya KPU jelaskan saja secara rasional, obyektif. Saya rasa masyarakat akan paham kalau mereka bisa menjelaskan itu," ujar Luthfi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/19315591/bpn-sebut-ahli-kpu-tak-bisa-membantah-kecurangan-tsm