Alasannya, tim hukum KPU tidak membawa saksi dalam persidangan ini.
"Karena ahli yang dihadirkan hanya 1 orang, mohon diberikan waktu lebih panjang kepada ahli. Itu akan sebanding dengan yang kemarin dan tadi pagi kita dengar," ujar Yusril.
Tim hukum KPU sebenarnya membawa dua orang ahli. Namun, satu orang ahli lain akan memberi kesaksian lewat keterangan tertulis.
Saksi ahli yang memberikan keterangannya melalui tulisan adalah Riawan Tjandra.
Terkait permintaan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan harus ada pembagian waktu yang adil antara ahli dari KPU dengan pihak lainnya.
Dia mengatakan kemarin ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya diberi waktu 10 menit untuk memaparkan pandangannya.
"Meskipun pada real-nya berkembang hampir 20 menit," ujar Suhartoyo.
Dia mengatakan Majelis Hakim akan melihat perkembangan dalam persidangan nanti. Marsudi bisa diberi tambahan waktu jika dinilai dibutuhkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang, serta satu orang saksi ahli lain yang memberikan keterangan tertulis.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/13332021/tak-ada-saksi-yusril-usul-hakim-beri-keleluasaan-waktu-kepada-ahli-kpu