"Kami keberatan akan hal ini karena orang sudah mengucapkan sumpah itu kan atas nama Tuhannya, bersumpah akan berikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan ini. Tiba tiba enggak jadi dan diganti sama orang lain," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Yusril mengatakan pemohon adalah pihak yang menghadirkan saksi hari ini. Oleh karena itu, pemohon yang harus bertanggung jawab termasuk ketika ada kesalahan teknis saat pengambilan sumpah.
Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik dua saksi yang rencananya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
Kedua saksi yang telah disumpah tersebut adalah Beti Kristiana dan Risda Mardiana. Dua saksi itu rencananya akan diganti dengan saksi lain yang belum disumpah, yaitu Haris Azhar dan Said Didu.
Yusril mengatakan pihaknya tidak masalah dengan siapapun nama saksi. Namun, dia menilai sebaiknya saksi yang diperiksa sesuai dengan yang disumpah tadi pagi.
"Kalau saya sih siapapun yang dihadirkan ke pengadilan ini, saya welcome saja, enggak ada persoalan dengan siapapun," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/18462791/tim-hukum-01-keberatan-saksi-yang-telah-disumpah-ditarik-kembali