Akibatnya, MK belum melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut. Majelis hakim sampai memberikan perpanjangan waktu lagi bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB.
"Belum pernah terjadi saya selama bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini, tidak jelas seperti itu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Yusril membandingkannya dengan sidang perkara pidana. Menurut dia, persiapan alat bukti untuk sidang pidana bisa lebih rapi daripada sengketa pilpres kali ini. Menurut dia, ini adalah permasalahan serius.
"Seperti tadi di dalam daftar alat bukti ada disebutkan alat bukti P.155, tetapi ternyata tidak ada barangnya," kata Yusril.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke MK.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/14080891/yusril-belum-pernah-terjadi-selama-saya-bersidang-alat-bukti-berantakan