Salin Artikel

Kesimpulan Sementara, Dewan Pers Sebut Pemberitaan Tim Mawar Tempo adalah Karya Jurnalistik

"Kesimpulan sementara kami itu produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan asas investigasi," katanya di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, kesimpulan sementara itu didasari atas hasil agenda klarifikasi yang melibatkan terlapor dari tim redaksi perusahaan media Tempo serta pelapor atas nama Mayjen TNI (Purn) Chairawan selaku mantan Komandan Tim Mawar.

Dalam agenda pemeriksaan di Dewan Pers, Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto, dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum.

Sementara pelapor dihadiri langsung oleh Chairawan bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Dalam agenda tersebut, Dewan Pers menitikberatkan permasalahan kedua belah pihak pada pencantuman nama Tim Mawar dalam karya jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

Dalam edisi tersebut berisi sejumlah hal yang dipersoalkan pelapor, di antaranya sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32, judul artikel "Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, dan "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.

"Hanya saja masih ada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyebutan nama Tim Mawar itu," kata Henry.

Ia menuturkan, hasil pertemuan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Dewan Pers untuk mencapai risalah penyelesaian jika kedua pihak sepakat atas penilaian yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.

"Pada pertemuan tadi ada kesepakatan, tapi ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh kelompok kerja pengaduan, sehingga harus diputuskan melalui pleno dari sembilan anggota Dewan Pers," paparnya.

Hal yang tidak bisa diputuskan itu adalah permintaan dari pelapor agar Dewan Pers menandatangani surat pernyataan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana di kepolisian.

Pihaknya menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan pidana. Dewan Pers akan bekerja pada ranah kode etik jurnalistik yang telah ditempuh oleh terlapor.

Rencananya, sidang pleno tersebut akan digelar Selasa pada pekan depan.

Henry menambahkan, pihak Tempo melalui agenda tersebut telah menyepakati untuk memberikan hak jawab kepada pelapor. Namun, permintaan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana bukan kewenangan pihaknya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/16582731/kesimpulan-sementara-dewan-pers-sebut-pemberitaan-tim-mawar-tempo-adalah

Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke