Salin Artikel

Tim Hukum 02: KPU Tak Mampu Jawab Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019), Bambang menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Oleh sebab itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu," ujar Bambang di sela sidang lanjutan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Bambang, penjelasan KPU terkait jabatan Ma'ruf Amin hanya merujuk pada aturan BUMN saja.

Padahal beberapa aturan hukum menyebut bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN dan pejabatnya mewakili representasi dari BUMN tersebut.

Beberapa ketentuan hukum yang disebutkan Bambang yakni, Putusan MA Nomor 21 tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan negara dan UU perbendaharaan negara.

"Itu semuanya kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN itu mewakili representasi dari BUMN tersebut, bukan sekadar konsultan," kata Bambang.

Sebelumnya, KPU menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan.

Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin.

Ali mengatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN mengatur pengertian BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.

Oleh karena itu, kedudukan hukum Dewan Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/13221371/tim-hukum-02-kpu-tak-mampu-jawab-pelanggaran-uu-pemilu-oleh-maruf-amin

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke