Sebelumnya, pemohon menyebut KPU tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang di Surabaya dan Papua.
"Rekomendasi untuk Surabaya dan Papua ternyata dalam konteks pemilihan legislatif, bukan dalam konteks pilpres," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, menurut Ali, rekomendasi itu ternyata bukan soal pemungutan suara ulang. Namun, rekomendasi itu merupakan permintaan untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Menurut Ali, KPU telah melaksanakan semua rekomendasi tersebut.
"Ternyata penghitungan surat suara ulang, bukan pemungutan suara ulang. Maka dalil pemohon harus dikesampingkan," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/10424581/kpu-anggap-tim-02-salah-konteks-soal-rekomendasi-bawaslu-surabaya-dan-papua