Ia menilai permohonan tersebut proporsional dan tak salah tempat lantaran sudah ada yurisprudensinya, yakni saat MK menyidangkan perkara sengketa Pilkada.
"Yurisprudensi terkait diskualifikasi kan sudah ada ya di beberapa daerah. Jadi justru kalau ada statement yang mengatakan itu bukan wewenang MK itu keliru. Jadi yurisprudensi terkait calon yang didiskualifikasi oleh MK itu sudah ada dan pernah terjadi," ujar Dahnil di kediaman Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ia pun meminta Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tak perlu mempermasalahkan permohonan tersebut.
Dahnil meminta TKN menyerahkan sepenuhnya persidangan sengketa Pilpres 2019 kepada MK.
"Jadi saran kami serahkan sepenuhnya kepada MK, kepada hakim. Kita hormati saja keputusan hakim. Kan selama ini TKN juga kan ngomong kita serahkan saja ke MK," ujar Dahnil.
"Jadi jangan kemudian teman-teman TKN memproduksi narasi-narasi yang enggak penting lagi. Apalagi Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang. Silakan produksi narasi di ruang sidang," lanjut dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai, permintaan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga agar MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf terlalu berlebihan.
"Menurut saya diskualifikasi itu terlalu lebay ya, bisa jadi itu bagian dari ekstra petitum juga, tuntutan yang terlalu berlebihan," kata Ace saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/15/06513941/bpn-sebut-permohonan-diskualifikasi-jokowi-maruf-tak-berlebihan