Dalil ini dimuat dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dimohonkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahlamah Konstitusi (MK).
"Kalau dianggap ada pelanggaran TSM yang arahnya ke KPU, saya agak bingung pelanggarannya di mana," kata Hasyim usai sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Hasyim mempertanyakan Tim Prabowo-Sandi yang tak melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika memang banyak kecurangan yang dilakukan KPU.
Sebab, Bawaslu punya kewenangan dalam penanganan pelanggaran yang diduga dilakukan KPU.
"Ini kan sangat terbuka, semua bisa lihat. Sedikit saja pelanggaran pasti diawasi Bawaslu," ujar Hasyim.
Terkait tudingan penggelembungan suara, Hasyim kembali mempertanyakan dalil tersebut.
Menurut dia, sepanjang rekapitulasi berjenjang di 34 provinsi, tidak pernah ada keberatan soal penghitungan suara.
"Kalau mereka punya dasar dari bawah apakah tingat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, pasti akan jadi soal di tingkat nasional," ujar Hasyim.
"Kalau banyak dalil enggak ada bukti kan konyol, gimana, bingung sendiri kami," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/20124531/kpu-pertanyakan-dalil-gugatan-prabowo-soal-kecurangan-terstruktur-sistematis