Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto saat membacakan petitum pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
"Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Bambang.
Alasannya, mereka curiga Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Pengacara Prabowo-Sandiaga telah menjabarkan argumen mereka mengenai tuduhan kecurangan tersebut pada bagian pokok permohonan.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti melakukan kecurangan.
"Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 0 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/16454031/tim-hukum-02-minta-mk-diskualifikasi-jokowi-maruf-dalam-pilpres-2019